KARAWANG,Sakatanews.com-Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) pertanyakan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dalam pengawasan pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan audiensi yang dilakukan oleh PC PMII Karawang kepada Dinas Sosial pada Jum’at (27/08/2021) lalu, yang dihadiri Plt. Sekertaris Dinas Sosial dengan agenda penyampaian aspirasi dan poin-poin tuntutan yang masih menyisakan tanda tanya besar.
Dalam audiensi tersebut PMII melihat banyaknya persoalan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah salah satunya yaitu BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) yang dinilai cacat.
“Berdasarkan Audiensi yang kami lakukan, pihak Dinsos mengakui adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program bantuan BPNT, bahkan beliau mengkonfirmasi sudah beberapa kali dipanggil dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program bantuan tersebuttersebut,” ujar Bendahara PC PMII Karawang, Saeptian, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, persoalan ini sudah sangat jelas dan sangat mengkhawatirkan akan terjadinya praktek-praktek yang dilakukan oleh oknum yang tidak berpegang teguh kepada Pedoman Umum pelaksanaan BPNT serta mencederai cita-cita BPNT itu sendiri.
Dalam hal ini PMII Karawang menilai perlu adanya keseriusan dari pihak DPRD Karawang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagi wakil rakyat sesuai dengan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Fungsi Pengawasan.
“DPRD Karawang jelas harus hadir dalam pengawasan program ini, karena bagaimanapun kursi yang mereka duduki berangakat dari suara masyarakat yang mungkin salahsatunya para penerima program BPNT, masa iya tega melihat masyarakatnya dimanfaatkan oleh oknum yang mepermainkan program BPNT?” sambung Saeptian
Setelah dilaksanakannya audiensi dengan dinas sosial, PC.PMII Karawang menuntut DPRD Karawang memberikan fasilitas ruang dialog bersama untuk lebih lanjut dengan menghadirkan kepala Dinas Sosial dan Perangkat Kerja BPNT untuk mengkonfirmasi temuan dan tuntutan yang diajukan kepada dinas sosial.
Maka kami PC PMII Karawang sudah melayangkan surat kepada DPRD Karawang pada hari senin 30 Agustus 2021, namun DPRD tidak mau mengindahkan surat tersebut karena sampai hari ini tidak ada respon baik dari DPRD Karawang khususnya Komisi IV.
“Kami sangat menyayangkan jika DPRD tidak mau berdialog dengan kita PC.PMII Karawang secara terbuka, dan PC.PMII Karawang akan melakukan tindakan secara tegas kepada DPRD Karawang, jika ruang dialog tidak segera dikonfirmasi,” tandasnya.(red)
Harus segera di lakukan tugas mulia karena d lapangan bayak unsur politik yg masih melejet dengan dunia Pilkades