30.5 C
Indonesia
Monday, October 7, 2024

Soal Dugaan Penyimpangan Pokir, Kejari Bakal Panggil Anggota DPRD Karawang

 

KARAWANG,Sakatanews.com-Kejaksaan Negeri Karawang memastikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana pokok pemikiran (Pokir) anggota DPRD dalam penyelidikan pihaknya. Bahkan dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan akan meminta keterangan sejumlah anggota legislatif yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Hal itu disampaika Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2022). “Setelah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan, kami mencium ada penyimpangan dalam penggunaan dana Pokir. Untuk itu kami lakukan penyelidikan dalam kasus ini,” katanya.

Dijelaskan juga, selain anggota legislatif, penyidik akan meminta keterang pihak eksekutif yang disebut-sebut ikut menerima jatah dana Pokir seperti bupati dan wakil bupati.

“Mulai Senin (30/5/22) surat panggilan mulai kami kirimkan. Kami sudah menugaskan Jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan,” kata Martha, Jumat (27/5/22).

Menurut Martha, sebelumnya pihak penyidik sudah melakukan tela’ah atas lapaoran masyarakat terkait adanya fee dari dana pokir anggota DPRD. Berdasarkan hasil tela’ah itu yang dilakukan penyidik, kejaksaan meningkatkan status menjadi penyidikan.

“Sekarang sudah memasuki tahap penyelidikan sehingga kami akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Martha mengatakan, berdasarkan hasil ekspose diketahui jika dana pokir tidak hanya untuk anggota DPRD, namun juga eksekutif seperti bupati dan Wakil Bupati. Pihaknya memastikan akan memeriksa semua penerima dana pokir.

“Siapapun penerima dana pokir akan kita periksa. Namun semua harus melalui tahapan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan informasi, anggota DPRD Karawang menerima dana pokir sebesar Rp 5 miliar. Namun unsur pimpinan DPRD diketahui lebih banyak menerima dana pokir sekitar Rp 35 miliar.

Hal yang sama juga pihak eksekutif menerima puluhan miliar rupiah. Penyidik kejaksaan tengah mencari dugaan adanya fee sebesar 5% dari dana pokir setiap anggota DPRD.

Pihaknya juga menerima laporan jika hasil pengerjaan proyek kegiatan yang dibiayai dana Pokir banyak yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat hal itu, masyarakat sebagai penerima manfaat banyak dirugikan.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI