KARAWANG-Sakatanews.com–Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang membenarkan Lembaga Bantuan Hukum Karawang Interaktif Tegas Adil (KITA) telah melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Berdasarkan data yang ada diregistrasi kami, memang benar pihak korban didampingi oleh pihak pengacara datang kepada kami tanggal 30 Maret 202,” ujar Sekretaris P2TP2A, Amid Maulana.
Terkait dengan pihak korban yang meminta agar pelaku di proses secara hukum, lanjut Amid, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi.
“Kami hanya sebatas memfasilitasi, kami tidak bisa masuk kedalam persidangan, ketika di polres kami juga tidak boleh mendampingi langsung, karna kami bukan lembaga hukum, kecuali jika polres yang meminta,” tuturnya.
Ia berharap agar kedepannya tidak ada miskomunikasi terkait hal-hal seperti ini, dan pihaknya akan lebih terbuka kepada siapapun.
“Harapan kedepan, misskomunikasi seperti ini tidak terulang kembali, kita sangat terbuka, sangat welcome kita,” kata dia.
Masih kada Amid, jika korban masih membutuhkan pendampingan pihaknya masih terbuka.
“Mestinya kalau si korban ini masih membutuhkan, kita terbuka. Kalau semisal hari ini kok tidak ada yang kedua, ketiga, kita perbaiki mulai hari ini, besok juga kalo kita dibutuhkan kita siap,” tambahnya.
Ia juga memastikan terkait professionalisme kerja dari P2TP2A, dan meminta untuk ditegur jika pihaknya melakukan kesalahan.
“Sebagai unsur pimpinan disini, saya pastikan, tidak ada namanya pembatasan pendampingan terhadap korban, silahkan komplain kepada kami jika fungsi pokok kami dirasakan kurang, silahkan tegur kami,” tandasnya.(kto)