30.5 C
Indonesia
Monday, October 7, 2024

Status Ratusan Karyawan PT MBG Digantung, DPRD Minta Perusahaan Taat Regulasi

KARAWANG,Sakatanews.com-Sejumlah karyawan PT. MBG yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) mendatangi DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (21/12/2021). Kehadiran para buruh tersebut untuk mengadukan permasalahan yang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja, karena dianggap perusahaan tidak menjalankan regulasi yang berlaku.

Dari informasi yang disampaikan para buruh di ruang hearing, ratusan pekerja di PT. MBG saat ini kebingungan dengan nasib mereka, karena sudah beberapa bulan dirumahkan. Namun selama dirumahkan mereka tidak mendapatkan hak sebagai karyawan.

Alih-alih kembali bekerja, para buruh justru mendapatkan kabar tak sedap karena terancam di PHK tanpa adanya pesangon.

Angggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani MH.,

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani MH., mengatakan, setelah dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja bahwa perusahaan harus menjalankan Regulasi tersebut.

Ia juga mendesak Pengawasan Disnakertrans terhadap karyawan yang bekerja di Karawang harus lebih ekstra lagi.

“PP Nomor 35 tahun 2021 yang merupakan aturan teknis dari Undang-Undang Cipta Kerja, pada pasal 35 berbunyi perusahaan bisa memberikan istirahat panjang pada karyawan dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja. Jika PT MBG memgumumkan perusahaan libur, harus memberikan hak karyawan berupa gaji pokok,” ujarnya.

Ia menuturkan, hak pekerja yang dirumahkan atau diliburkan harus tetap diberikan, karena pekerja yang dirumahkan masih berstatus sebagai pekerja dan masih terikat hubungan kerja. Maka pekerja tersebut tetap berhak atas hak-haknya sebagai pekerja, termasuk salah satunya yaitu upah.

“Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja,” jelasnya.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI