KARAWANG – Surat permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian persyaratan Cellica untuk maju sebagai Calon Legislatif DPR RI sudah terpenuhi.
Kepastian dikabulkannya permohonan Cellica tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang . Dalam surat yang sama Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang.
SK Mendagri itu ditetapkan 25 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi. Dalam SK tersebut, Cellica Nurrachadiana disebutkan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Bupati Karawang yang disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam SK tersebut disebutkan, Keputusan Menteri itu berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif. Namun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian pula Aep Syaepuloh bakal menjadi Plt Bupati Karawang setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. Artinya, belum dipastikan secara pasti tanggal dan bukan kapan Cellica turun sebagai Bupati Karawang dan Aep Syaepuloh menjadi Pelaksana tugasnya.
Di tempat terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra membenarkan keluarnya SK Pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang tersebut. Ikhsan mengaku salinan SK tersebut telah diterima KPU RI.
“KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri. Kamijuga sudah cross check, tenyata benar, surat persetujuannya sudah terbit, ujar Ikhsan saat dihubungi, Rabu (14/10/2023).(a-1)