KARAWANG,Sakatanews.com-Tidak adanya perubahan regulasi, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 2024 mendatang. Dengan demikian, Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati/Wali Kota akan digelar pada tahun yang sama.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Aceng Kasum mengatakan, sampai saat ini tidak dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu.
“Karena tidak ada revisi, Pemilu digelar serentak pada 2024. Untuk Teknis pelaksanaan menunggu PKPU,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Saat ini sudah muncul wacana Pemilu serentak digelar dua kali di tahun yang sama. Pileg dan Pilres digelar Febuari sedangkan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota digelar Agustus.
Kendati demikian, dalam UU Pilkada disebutkan penyelenggaraan digelar November 2024.
“Itu cuma opsi yang diusulkan KPU RI, belum diputuskan. Kalaupun usulan itu disetujui, harus ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk dasar penyusunan PKPU,” jelasnya.
Jika Pileg digelar Febuari, maka tahapan akan mulai dilaksanakan akhir tahun ini. Sebab, tahapan Pileg minimal dilakukan 20 bulan sebelum pelaksanaan.
“Kalau jadi Febuari, tahapan seperti pendaftaran partai politik serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan tahun ini. Namun semua tetap menunggu PKPU,” paparnya.
Masih kata Aceng, jika mengacu kepada PKPU nomor 6 tahun 2018, sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk pen jadi peserta pileg antara lain kepengurusan partai wajib ada di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten dan 50 persen di kecamatan.
Lalu menyertakan kepengurusan keterwakilan perempuan 30 persen dari tingkat pusat sampai kabupaten. Serta memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang dan memiliki Kantor tetap di pusat sampai kabupaten.
“Itu pun jika mengacu ke PKPU nomor 6 tahun 2018. Bisa jadi ada perubahan,” tandasnya.(red)