KARAWANG,Sakatanews.com-Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di Karawang telah ditetapkan dengan besaran Rp 5.176.178,07 atau naik di kisaran 7 persen dibanding tahun 2022.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat bahkan secara nasional.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap tingginya UMK bisa beriringan dengan serapan tenaga kerja.
“Alhamdulillah Karawang ditetapkan menjadi daerah dengan UMK Tertinggi secara nasional,” ungkap Cellica dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022)
“Kami ingin agar ini sejalan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja, di mana Karawang ditetapkan sebagai kawasan industri nasional sejak 2003 sampai saat ini dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi,” lanjutnya.
Pemkab Karawang, kata Cellica, berencana melakukan MoU dengan industri kecil menengah dan UMKM untuk mesuplai kebutuhan industri besar, agar ada serapan kerja dari berbagai bidang industri.
“Selain itu, kami juga terus memaksimalkan lowongan kerja yang bisa diakses secara online dengan aplikasi loker online, dengan harapan memangkas oknum-oknum calo,” ujar Cellica.
Dirinya berharap industri di Karawang memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Karawang. Apalagi gelontoran anggaran untuk pelatihan calon tenaga kerja tidak sedikit.
“Di Balai Latihan Kerja, anak-anak lulus sekolah kami latih skill-nya agar ada kesesuaian link and match antara kebutuhan dan permintaan tenaga kerja dari industri,” tutur dia.
Di samping itu, pihaknya terus mendorong jalinan kerjasama, serta memfasilitasi sekolah-sekolah baik SMK negeri maupun swasta agar lulusannya bisa langsung diserap oleh pabrik-pabrik di Karawang.
“Kami terus berupaya, agar anak-anak Karawang bisa bekerja di daerahnya sendiri,” katanya.
Program peningkatan kapasitas dan link and match, baginya menjadi ujung tombak agar angkatan kerja dan serapan kerja terus meningkat.
“Namun tentunya pelatihan menjadi pengusaha kami juga terus berupaya agar keahlian mereka justru bisa menjadikan lapang kerja bagi orang lain,” serunya.
Daftar UMK di Jawa Barat
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sudah ditetapkan. UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, menggeser Kabupaten Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menetapkan UMK 2023 dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
“Keputusan ini, menurut Pak Gubernur, sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” imbuh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12) malam.
Taufik menilai UMK 2023 sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Berikut daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:
1. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
2. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.