KARAWANG,Sakatanews.com-Desa Wancimekar untuk pertama kalinya menerima penghargaan Desa Mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penghargaan tersebut diterima Kepala Desa Wancimekar, Dimyat Sudrajat saat mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa 2023 di Askhaya Hotel Karawang, Senin (30/1/2023) lalu.
Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022.
Desa Mandiri memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ekonomi dan ketahanan ekologi atau lingkungan yang berkelanjutan.
Anugerah yang diraih Desa Wancimekar ini merupakan wujud komitmen dalam membangun desa. Status Desa Mandiri ini menunjukkan bahwa secara ekonomi, sosial, dan lingkungan, Desa Wancimekar sudah baik, yang artinya status desa mandiri tersebut akan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa menjadi lebih sejahtera.
”Penghargaan ini tidak di dapat begitu saja, ada penilaian yang dilakukan sebelumnya dengan Indeks Desa Membangun (IDM), antara lain dari segi pendidikan, kesehatan, pemukiman dan lainnya sebagai indikator,” kata Dimyat, Kamis (2/2/2023).
Tentunya, ungkap Dimyat, sebagus apapun program Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama dan kekompakan masyarakat. Karena potensi Desa Wadas itu banyak.
“Harapan saya, setelah menjadi Desa Mandiri, tinggal bagaimana sekarang kita berupaya agar kehidupan masyarakat Desa Wancimekar juga mandiri dan terus berkembang,” pungkasnya.(red)