22.4 C
Indonesia
Tuesday, April 30, 2024

Bakar Warung Kelontong, Residivis Narkoba Ditembak Polisi

KARAWANG – OM (34), seorang residivis Narkoba yang kerap membuat kerusuhan akhirnya dibekuk tim taktis Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang. Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kerena melawan petugas ketika akan ditangkap.

“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB. Dia awalnya ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu. Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka,” ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggel konferensi pers kasus itu, di Mako Polres setempat, Senin (12/2/2024).

Dijelaskan Kapolres, tersangka sepertinya kesal oleh sikap pemilik warung. Beberapa memenit berselang, dia kembali lagi ke warung itu sambil membawa bensin.

Tanpa banyak cakap tersangka menyiram etalase warung itu dengan bensin dan menyulutnya dengan api. “Api pun langusng berkobar membakar barang-barang yang ada di warung itu,” kata Kapolres.

Akibat kejadian itu, lanjut Wirdhanto, pemilik warung menderita kerugian sekira Rp 10 juta. Pemilik warung segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek setempat, sedangkan tersangka langsung ambil langkah seribu.

Disebutkan, pihak Polsek meneruskan laporan ke Mapolres Karawang dan menindaklanjuti laporan itu dengan mengerahkan tim Sanggabuana.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami akhirnya mampu mengidentifikasi pelaku. Ternyata dia merupakan pelaku pengrusakan saat terjadi bentrokan antar Ormas di Kawasan Industri Surya lcipta, September 2023 silam,” kata Wirdhanto, lebih lanjut.

Tersangka, lanjut Kapolres, berhasil ditangkap pada10 Februari 2024 di lokasi persembunyiannya di daerah Cilamaya Kulon. Setelah diperiksa ternyata diketahui pelaku merupakan residivis Narkoba yang dihukum penjara satu tahun lebih tahun 2013 lalu.

masih melakukan pendalaman dan kemudian tersangka juga merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba atau obat-obatan tertentu di tahun 2013 sudah sempat juga di dalam penjara selama kurang lebih 1 tahun lamanya di tahun 2013

“Kami tidak mentoleransi tindakan premanisme yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, baik yang dilakukan secara individu ataupun secara kolektif. Semuanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres

Disebutkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 187 KUHP yang terkait dengan peristiwa pembakaran dengan sengaja yang akhirnya mengakibatkan kerugian terhadap barang-barang umum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian pelaku juga dijerat pasal 170 KUHPidana terkait perkara pengrusakan barang yang terjadi pada bulan September 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(red) 

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI